Senin, 31 Maret 2008

Pengenalan Perdagangan Berjangka Komoditi

PENDAHULUAN

Latar Belakang Perdagangan Berjangka
Perdagangan Berjangka merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan dilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana “lindung nilai” (hedging) yang sangat efektif untuk menunjang kemantapan strategi manajemen perusahaan dari pengaruh timbulnya risiko/kerugian yang disebabkan karena adanya fluktuasi/volatilitas harga. Selain itu perdagangan berjangka ini dapat digunakan sebagai sarana alternatif investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan (menginvestasikan) modal di Bursa Berjangka. Perkembangan perdagangan berjangka di berbagai negara sangat pesat dan saat ini telah menjadi salah satu infrastruktur penunjang pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Perdagangan berjangka merupakan bentuk lain dari kegiatan asuransi yang diciptakan berdasarkan mekanisme yang terjadi di pasar, yaitu dengan membentuk pasar bayangan atau pasar derivatif dari pasar komoditi fisiknya (spot), dengan melakukan transaksi di dua pasar tersebut secara bersamaan dengan posisi yang berlawanan (jual dan beli) untuk jumlah dan jenis komoditi yang sama. Dengan demikian, kedua pasar ini akan saling menutupi kerugian yang diderita pada salah satu pasar. Jadi, perdagangan berjangka ini memberikan manfaat ekonomi berupa pengalihan risiko (risk transfer) yang tidak diinginkan melalui kegiatan lindung nilai (hedging) dan merupakan suatu sumber referensi harga yang dapat dipercaya (price discovery).
Perdagangan berjangka ini memang merupakan suatu bisnis/instrumen investasi yang sangat menarik, khususnya bagi kalangan investor, karena antara lain bahwa modal yang diperlukan dalam perdagangan berjangka ini biasanya rata-rata hanya 5 sampai 10% dari nilai kontrak berjangka. Bagi para pengusaha yang bermaksud melakukan lindung nilai (hedging), modal yang kecil ini tidak akan memberatkan posisi keuangan perusahaan bila dibandingkan dengan risiko yang akan ditanggung bila tanpa melakukan hedging.
Namun harus diperhatikan oleh kalangan investor, terutama spekulator, bahwa investasi di bursa berjangka juga mengandung risiko yang tinggi. Setiap perubahan harga yang relatif kecil sekalipun dapat menimbulkan dampak yang besar terhadap posisi keuangan kontrak berjangka komoditi ini. Namun bagi para hedger hal itu tidak akan terlalu berpengaruh karena pada dasarnya prinsip hedging adalah untuk mengantisiasi timbulnya fluktuasi harga yang dapat mempengaruhi kegiatan usahanya
di pasar fisik (spot market).

Perdagangan Berjangka Komoditi
Dalam menghadapi era perdagangan bebas dan sejalan dengan kesepakatan Indonesia dalam WTO, APEC, dan AFTA serta Paket Reformasi 15 Januari 1998, pemerintah Indonesia telah mengurangi campur tangan di bidang tata niaga komoditi dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Kehadiran Bursa Berjangka di Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya perdagangan Kontrak Berjangka Komoditi sangatlah relevan, karena Kontrak Berjangka merupakan instrumen apsar yang telah dikenal luas di negara-negara maju dan berkembang dan yang paling banyak digunakan untuk pengelolaan resiko harga yang dibutuhkan dunia usaha.

Kontrak Berjangka Komoditi
Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standard, dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standard itu, maka yang di”negosiasi”kan hanya harganya saja. Performance atau “terpenuhinya” Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.
Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.
Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat dimana Kontrak Berjangka diperdagangkan juga disebut pasar berjangka. Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi untuk penyerahan di kemudian hari sesuai isi/spesifikasi kontrak.
Harga komoditi yang terbentuk di Bursa berlangsung secara transparan dimana harga tersebut akan mencerminkan kekuatan pasokan dan permintaan yang sebenarnya. Transaksi di Bursa dilakukan oleh para Anggota Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka, baik dengan cara berteriak (open outcry) atau secara eletronik (automated/electric trading system). Selanjutnya harga yang terjadi dicatat menurut bulan penyerahan masing-masing Kontrak Berjangka dan diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, dan khususnya di Bursa-bursa yang baru, sistem perdagangan umumnya dilakukan secara elektronik menggunakan komputer yang memiliki akses ke komputer induk yang ada di Bursa.

Manfaat Perdagangan Berjangka Komoditi
Ada 2 manfaat utama dari perdagangan berjangka komoditi, yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung-nilai atau “hedging” dan sarana pembentukan harga (price discovery).
Pada dasarnya harga komoditi primer sering berfluktuasi karena ketergantungannya pada faktor-faktor yang sulit dikuasai seperti kelainan musim, bencana alam, dan lain-lain. Dengan kegiatan lindung-nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan gejolak harga tersebut. Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian pada harga yang telah dipastikan atau “dikunci” sekarang (sebelum panen). Dengan demikian mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai. Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli di luar negeri, atau pengolah yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan.
Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan karena transaksi hanya dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili Nasabah atau dirinya sendiri, yang berarti antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/mengetahui secara langsung.
Harga yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.

Komoditi dan Kontrak yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, serta jasa. Setiap komoditi yang kontraknya diperdagangkan di Bursa, spesifikasinya ditetapkan secara jelas, yang menyangkut jumlah, kualitas dan waktu penyerahan, sehingga para pemakai/pengguna Bursa dengan mudah dapat melakukan transaksinya. Dengan demikian akan terwujud pasar yang aktif dan likuid. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1999, Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2000, dan Keputusan Presiden RI Nomor 119 Tahun 2001 Tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka, maka komoditi yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen dan pupuk.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 55/BAPPETI/KP/I/2005 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif, kontrak derivatif yang diperdagangkan adalah kontrak derivatif antar mata uang asing (foreign cross currency) dan indeks.
1.6 Pihak-Pihak dalam Perdagangan Berjangka
Perdagangan berjangka melibatkan beberapa pihak terkait antara lain Menteri Perdagangan, Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka, Sentra Dana Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, Bank Penitipan, dan Nasabah. Khusus untuk perdagangan berjangka di luar negeri melibatkan Bursa Berjangka di Luar Negeri dan Badan Pengawas Berjangka Luar Negeri.

Lebih jelasnya pihak-pihak dalam perdagangan berjangka dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Bappebti merupakan badan yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappepti ini bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
3. Bursa Berjangka
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Bursa Berjangka di Indonesia adalah Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange).
4. Bursa Berjangka Luar Negeri
Bursa Berjangka Luar Negeri adalah Bursa Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti. Bursa Berjangka ini antara lain: Chicago Board of Trade, Chicago Mercantile Exchange, New York Board of Trade, Malaysia Derivatives Exchange, Hongkong Exchange and Clearing Limited, Singapore Exchange, Tokyo Grain Exchange, Tokyo Commodity Exchange, Osaka Mercantile Exchange dan Korean Stock Exchange.
5. Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring Berjangka adalah badang usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
6. Pialang Berjangka
Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan / atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi Kontrak Berjangka.

7. Pialang Berjangka Anggota Kliring Tertentu
Pialang Berjangka Anggota Kliring Tertentu adalah perusahaan yang dapat menawarkan dan / atau menyalurkan amanat Nasabah untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa luar negeri. Saat ini telah diberikan persetujuan kepada 3 perusahaan Pialang Berjangka, yaitu PT. Pacific 2000 Futures, PT. Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka, dan PT. Jalatama Artha Berjangka.
8. Pedagang Berjangka
Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
9. Penasihat Berjangka
Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
10. Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
11. Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
12. Bank Penitipan
Bank Penitipan adalah bank tempat menyimpan rekening terpisah milik Nasabah (segregated account).
13. Nasabah
Nasabah adalah pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

Pengguna Kontrak Berjangka
Produsen, pengolah, pedagang, eksportir dan konsumen menggunakan Kontrak Berjangka sebagai alat untuk melindungi dirinya dari resiko fluktuasi harga. Pasar berjangka menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen karena harga komoditinya dapat diprediksi dan di”kunci” dengan baik.
Di samping “hedger”, yaitu yang menggunakan Kontrak Berjangka untuk mengurangi resiko, dipihak sebaliknya ada yang disebut “investor/specular” yaitu mereka yang ingin mencari keuntungan dari adanya fluktuasi harga. Investor atau spekulator biasanya membeli Kontrak Berjangka pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga naik, atau sebaliknya menjual Kontrak Berjangka pada saat harga diperkirakan akan mengalami penurunan dan membelinya kembali pada saat harga rendah.

Contoh Kegiatan Lindung Nilai di Pasar Berjangka
Misalnya seorang produsen gula mengharapkan dapat menjual gula yang akan dihasilkannya dalam waktu 2 atau 3 bulan mendatang. Produsen tersebut memperhitungkan bahwa untuk memperoleh keuntungan yang wajar, dia harus dapat menjual gula yang akan dihasilkan pada harga US $ 190/ton. Harga di pasar berjangka untuk tiga bulan mendatang sebesar US$ 204/ton menurur perhitungannya cocok dengan harapannya. Si produsen kemudian menggunakan jasa Pialang Berjangka untuk menjual sejumlah kontrak di pasar berjangka yang ekivalen dengan produk yang akan dihasilkannya untuk penyerahan bulan mei pada harga US$ 204/ton. Pada akhir april ketika si produsen siap menjual gulanya , ternyata harga gula di pasar fisik turun menjadi US$ 170 ton, sementara harga untuk penyerahan bulan Mei di pasar berjangka turun menjadi US$ 180/ton. Si produsen menjual gulanya di pasar lokal pada harga US$ 170/ton, dan pada saat yang sama mengintruksikan kepada Pialangnya untuk membeli kembali sejumlah kontrak yang sama di pasar berjangka untuk penyerahan bulan mei pada harga US$ 180/ton. Berarti si produsen sekarang memiliki kontrak jual pada harga US$ 204/ton dan kontrak beli pada harga US$180/ton, yang memberikan keuntungan sebesar US$ 24/ton di pasar berjangka .Keuntungan ini di tambahkan pada penerimaan yang diperoleh dari pasar lokal pada harga US$ 170/ton, sehingga harga jual sebenarnya menjadi US$ 194/ton.
Bila terjadi hal yang sebaliknya (harga naik), hasil akhirnya kurang lebih akan sama. Misalnya, harga di pasar lokal pada bulan Mei naik menjadi US$ 210/ton, sedangkan harga kontrak penyerahan Mei di pasar berjangka naik menjadi US$ 220/ton. Berarti si produsen menderita kerugian di pasar berjangka sebesar US$ 16/ton, sekaligus mengurangi hasil penjualannya di pasar lokal sebesar US$ 210 / ton menjadi sebesar US$ 194/ton sebagi harga akhir yang di terima.

Biaya yang Diperlukan dalam Perdagangan Berjangka
Semua pengguna pasar berjangka dipersyaratkan menyerahkan sejumlah uang yang disebut “ margin “ yang besarnya per kontrak umumnya berkisar antara 5- 10 % dari nilai kontrak . Besarnya margin yang berbeda – beda tergantung pada komoditi, waktu, dan gejolak harga yang terjadi.
Dalam perjalanannya, margin ini mungkin memerlukan tambahan (margin call) karena berkurang dari margin awalnya karena pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakanya semula. Bila saldo margin mencapai batas tertentu, kepada setiap, Nasabah yang memiliki posisi “ terbuka “ baik beli atau jual, harus menambah marginya ke besaran semula (margin awal). Margin yang telah ditetapkan berlaku untu periode waktu tertentu dan dapat di ubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada .Selain itu ada biaya komisi yang dikenakan oleh pialang berjangka yang besaran minimumnya ditetapkan bursa atas persetujuan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).

BADAN PENGAWASAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(BAPPEBTI)

Sejarah Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, sebelum Bappebti dibentuk secara resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tersebut, tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi atau Bapebti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi, bernaung di bawah Departemen Perdagangan pada waktu itu. Jadi secara kelembagaan, Bappebti yang ada sekarang sebenarnya adalah merupakan pengalihan fungsi dari Badan Pelaksana Bursa Komoditi (Bapebti).
Bappebti (dengan 2 "P") secara resmi dibentuk pada tanggal 27 September 1999 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 115 Tahun 1999 yang kemudian telah diperbaharui beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001. Demikian pula struktur organisasi dan uraian tugas Bappebti telah beberapa kali mengalami penyempurnaan dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No : 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001, struktur organisasi Bappebti terdiri dari 4 pejabat eselon II (Sekretaris Badan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perniagaan, dan Kepala Biro Analisis Pasar), 15 pejabat eselon III (Kabag), dan 43 pejabat eselon IV (Kasubbag).
Sejak berdirinya Bapebti (dengan 1 "p") hingga berubah menjadi Bappebti (dengan 2 "p") saat ini, tercatat telah dipimpin oleh 8 Kepala dengan urutan sebagai berikut :
· Drs. Paian Nainggolan (1982 - 1988);
· Drs. Rudy Lengkong (1988 - 1991);
· Ir. Arifin Lumban Gaol (1991 - 2001);
· Drs. Ridwan Kurnaen, MBA (Januari 2001 - Maret 2002);
· Gusmardi Bustami, SH (Maret 2002 - September 2002)
· Sudarmasto - PLT (September 2002 - Desember 2002)
· Ir. Ardiansyah Parman (Desember 2002 - Maret 2005)
· Titi Hendrawati, SH (Maret 2005 - Sekarang)

Tugas dan Fungsi Pejabat Bappebti
Bappebti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

Fungsi Bappebti
Fungsi Bappebti adalah sebagai berikut:
· Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
· Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
· Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
· Pelaksanaan administrasi Badan.

Struktur Organisasi Bappebti
Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEBTI, struktur organisasi BAPPEBTI terdiri dari seorang Kepala yang didukung oleh Sekretariat dan 4 (empat) Biro yaitu Biro Hukum, Biro Perniagaan, Biro Analisis Pasar serta Biro Pasar Fisik dan Jasa. Tugas dan fungsi Sekretariat serta ketiga Biro di atas adalah sebagai berikut :
· Sekretariat bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan BAPPEBTI. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa; koordinasi pelaksanan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan berjangka , serta pasar fisik dan jasa; pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan; koordinasi pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan; pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan; pelaksanaan hubungan masyarakat, kerjasama dan bimbingan teknis; koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerjasama baik di dalam maupun luar negeri; pelaksanaan ujian calon Wakil Pialang, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
· Biro Hukum bertugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan hukum, pemeriksanaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Hukum memiliki fungsi pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa; pelaksanaan pemeriksanaan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka; serta pelanggaran di bidang pasar fisik dan jasa; pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang perdangangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
· Biro Perniagaan bertugas melaksanakan koordinasi pembinaan usaha, pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Perniagaan memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; serta pelaksanaan pemantauan, pengawasan,audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
· Biro Analisis Pasar bertugas melaksanakan koordinasi pengkajian pasar, pengembangan pasar dan sistem informasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Analisis Pasar memiliki fungsi pelaksanaan pengkajian pasar dan penyerahan komoditi, pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, pengkajian perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri dan pelaporan; pelaksanaan pengembangan pasar, kelembagaan dan produk, pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta pengkajian kontrak berjangka dalam dan luar negeri; pelaksanaan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.
· Biro Pasar Fisik dan Jasa bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Pasar Fisik dan Jasa memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang; pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang pasar lelang; serta pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang sistem resi gudang.

Kewenangan Bappebti
Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan yaitu, antara lain :
· Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
· Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib (Rules dan Regulations) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
· Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
· Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
· Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
· Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
· Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
· Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.

BURSA BERJANGKA

Sejarah Bursa Berjangka di Dunia
Perdagangan Berjangka menurut sejarahnya dimulai di Amerika Serikat, tepatnya di kota Chicago, sekitar tahun 1800. Pada saat itu produsen komoditi dan penggunanya bersepakat untuk memperkecil risiko yang timbul akibat terjadinya perubahan harga komoditi.
Pada tahun 1840, pemasaran biji-bijian sejenis palawija, gandum, jagung kedelai, dan grain di Chicago mengalami masa yang sangat sulit.
Selama beberapa saat, terutama pada musim semi, di mana saatnya untuk mulai bercocok tanam dan permitnaan sangat banyak, harga grain di Chicago sangatlah tinggi namun pada musim panen harga grain turun sangat drastis. Para petani tidak memiliki tempat penyimpanan (storage) yang luas, sehingga petani langsung menjualnya pada musim panen. Karena hasil panen berlimpah dan gudang tidak mampu menyimpan, sudah tentu harga grain akan turun dengan drastis. Penawaran sangatlah melimpah. Mereka harus mencari pembeli. Hargapun menjadi jatuh.
Di saat lain, di samping masalah musim ini, jalur distribusi yang lambat (transportasi), gagal panen menjadikan harga grain menjadi tinggi. Jumlah grain yang hanya sedikit, sedangkan permintaan pabrik tetap, maka akhirnya harga grain menjadi sangat tinggi.
Grain merupakan salah satu bahan baku industri roti, tepung, dll. (di Amerika, roti dan tepung merupakan makanan pokok). Harga grain terus berubah setiap saat, hal itu mengakibatkan harga akhir dari tepung da roti juga berubah-ubah, karena harganya tergantung harga bahan bakunya. Hal ini tentu akan menyulitkan produsen roti dan tepung, dan juga masyarakat dalam melakukan pembelian dan penjualan kebutuhan pokok ini.
Melihat kenyataan yang membingungkan ini, baik petani sebagai produsen dan pabrik industri roti dan tepung sebagai konsumen, dan juga masyarakat, mereka merasa perlu memecahkan masalah ini secara bersama-sama.
Melihat kebutuhan pokok masyakat yang sangat besar, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Amerika, diperlukan suatu pusat pasar tempat bertemu antara penjual (dalam hal ini petani) dan pembeli (dalam hal ini pabrik). Pada tahun 1848, 82 pebisnis dari Chicago mendirikan tempat pertemuan yang sekarang dikenal dengan nama Chicago Board of Trade (CBOT). Tujuan pasar ini adalah untuk menukar grain di pasar spot antara penjual dan pembeli. Selain itu mereka juga melihat adanya tantangan untuk membuat perjanjian beli dan jual di masa yang akan datang, atau sering kita sebut sebagai forward contract.
Tanggal 13 Maret 1851 merupakan awal kontrak forward pertama yang tercatat dengan 3000 bushels (1 bushels = 36 liter) jagung untuk pengiriman di bulan Juni.
Forward contact adalah perjanjian dan kesepakatan (komitmen) yang legal antara pembeli dan penjual dengan mencantumkan komoditi spesifik, yang memuat jumlah, harga, waktu pengiriman dan lokasi penerimaan di masa yang akan datang. Forward contract sangat membantu petani dan pabrik, terutama dala penyusunan rencana jangka panjang. Petani mendapatkan keuntungan karena hasil ladangnya sudah pasti akan dibeli oleh pabrik dan pabrik juga akan mendapatkan keuntungan karena harga telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Meskipun demikian forward contract ini masih memiliki beberapa kelemahan. Kontrak tersebut tidak mempunyai standar kualitas dan waktu pengiriman. Seringkali pembeli dan pedangan tidak menepati komitmen forward kontraknya (ingkar janji).
Karena itulah akhirnya pada tahun 1865, CBOT menformalkan standar kontrak untuk kontrak futures. Sejarah inilah yang mengakibatkan forward contract dikatakan sebagai awal pemikiran untuk melakukan futures contract, yang sekarang lebih dikenal dengan isitlah futures market (perdagangan berjangka).
Perbedaan paling mendasar antara forward market dan futures market adalah masalah negosiasi harga. Harga forward contract ditentukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, sedangkan harga futures contract ditentukan secara lelang terbuka dengan melibatkan pembeli dan penjual dalam jumlah banyak.
Masalah Kebijakan dan Undang-Undang merupakan satu hal yang sangat penting di futures market. Untuk itu CBOT mengadopsi kebijakan dan hukum untuk menjaga terjadinya pasar bebas dan agar tetap kompetitif.
Baik pembeli maupun penjual (selanjutnya disebut anggota) di lantai perdagangan dan dalam hal penyerahan fisik komoditi ini terikat dengan peraturan keanggotaan. Para anggota di lantai perdagangan ini memiliki tanggung jawab pada apa yang mereka lakukan. Peraturan keanggotaan dibuat oleh para anggota dan pelanggaran atas peraturan keanggotaan ini akan mengakibatkan dijatuhkan sanksi yang sangat keras.
Peraturan keanggotaan ini selalu menekankan pemeriksaan terhadpa jumlah dan kualitas dari komoditi yang diperdagangkan, juga mewajibkan anggota untuk memberikan catatan historis keadaan keuangannya.
Pada tahun 1900, futures market mengalami peningkatan yang sangat pesat. Selain CBOT, bursa-bursa yang lain bermunculan, seperti Chicago Mercantile Exchange, The New York Cotton Exchange dan The New York Sugar Exchange, Chicago Butter and Egg Board. Pada saat itulah mulai mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Pemerintah akhirnya memandang perlu untuk membuat undang-undang mengenai futures trading ini.
Pada tahun 1923, Grain Futuress Act merupakan Undang-Undang pertama mengenai futures trading. The Grain Futuress Act mewajibkan komoditi yang akan diperdagangkan di bursa mendapatkan izin (licensed) dari pemerintah pusat. Pada tahun 1936 muncul hukum baru untuk futures trading, dinamakan Commodity Exchange Act yang dikeluarkan oleh Commoditty Exchange Authority (CEA). CEA memieliki kekuatan di bidang kebijakan futures trading karena Undang-Undang ini telah mendapat dukungan dari Departemen Pertanian Amerika Serikat (United States Department of Agriculture).
Pada tahun 1974 Commodity Exchange Act digantikan oleh Commodity Trading Commission Act yang dibentuk oleh komisi yang independen, yaitu The Comodity Futuress Trading Commission (CFTC). CFTC inilah yang mengambil alih kebijakan pemerintah, CFTC bertanggung jawab pada presiden dan mengkonfirmasikan kepada Senat, Komisi yang terdiri dari 5 orang dengan tanggung jawab penuh ini yang membuat kebijakan pada futures trading.
Pad saat ini, bursa dengan peraturan keanggotaannya bekerja sama dengan CFTC untuk membuat kebijakan pada pasar berjangka, kerja sama yang baik ini akan menolong terjadinya persaingan bebas untuk menuju sistem ekonomi pasar.

Sejarah Bursa Berjangka di Indonesia
Sebenarnya pemerintah Indonesia sudah sejak lama sadar kaan pentingnya Bursa Berjangka sebagai sebuah sarana lindung nilai. Indonesia sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, seperti kopi, kayu lapis, lada, cokelat dan masih banyak sumber daya alam lainnya, merupakan tempat yang sangat strategis dan potensial untuk perdagangan kontrak berjangka atas sumber daya tersebut. Saat ini perdagangan komoditi di Indonesia masih bertumpu pada kegiatan pasar fisik (pasar spot) dengan keharusan untuk menyerahkan atau menerima secara fisik pada saat jatuh tempo dan belum menyentuh perdagagan dengan penyerahan berjangka secara resmi.
Pada tahun 1991 pemerintah bertanya kepada para pelaku pasar berbagai asosiasi komoditi. Pada saat itu hanya 3 asosiasi yang bersedia memperdagangkan komoditinya di bursa, yaitu AEKI, AIMMI dan GAPKI.
Pada tahun 1992, diputuskan oleh pemerintah bahwa yang mendirikan bursa adalah swasta saja. Selanjutnya tim yang terdiri dari utusan dan FAMNI (Federasi Asosiasi Minyak Nabati Indonesia) yang merupakan gabungan dari AIMMI dan GAPKI serta AEKI (Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia), yang diangkat dengan Keputusan Menteri, mengumpulkan uang untuk membiayai konsultan dari Australia dan Malaysia untuk membuat studi kelayakan, rencana usaha dan rancangan tata tertib bursa. Di samping itu, pemerintah juga mengusahakan adanya undang-udnang perdagangan berjangka untuk mengatur perdagangan berjangka yang ada di Indonesia.
Tim yang ditunjuk oleh Memperindag untuk mempersiapkan pendirian bursa ditolak oleh DPR dan hal itu menjadi alasan untuk penundaan keluarnya Undang-Undang itu.
Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 akhirnya kelaur pada saat krisis ekonomi pada saat krisis ekonomi di Indonesia sedang memuncak dan selama tahun 1998 boleh dikatakan tidak ada kegiatan apapun dalam melakukan pembentukan bursa ini.
Mulai tanggal 27 Januari 1999 gerakan pendirian bursa dimulai lagi. AEKI dan FAMNI bekerja sangat cepat, rekrutmen calon pendiri dilakukan dari anggota masing-masing dan dari luar.
BAPPEBTI dalam hal ini mengharuskan semua pendiri harus layak dan patut sesuai dengan Undang-Undang. Setelah melalui pemeriksaan, beberapa calon yang ada ditolak, ada juga yang dianggap tidak layak dan tidak patut. Ada yang ditolak karena terafiliasi dan ada pula yang mengundurkan diri.
Satu jam sebelum pertemuan pembentukan perseroan bursa pada tanggal 19 Agustus 1999, AEKI dan FAMNI berhasil mengumpulkan 29 perusahaan tidak terafiliasi dari berbagai jenis industri (kopi, sawit, keuangan dan perdagangan).
Akhirnya pada tanggal 11 Juli 2000, permohonan untuk izin usaha suatu bersa berjangka diserahkan kepada BAPPEBTI. Hal ini merupakan permohonan izin usaha pertama dari suatu bursa berjangka dalam sejarah Republik Indonesia. Pada tanggal 21 Nopember 2000, BBJ resmi mendapatkan izin dari BAPPEBTI. Akhirnya melalui perjuangan yang panjang bertahun-tahun, BBJ resmi berdiri sebagai bursa berjangka pertama di Indonesia dan mulai melakukan perdagangan perdananya pada tanggal 15 Desember 2000. Pada waktu itu komoditas yang diperdagangkan baru dua, yaitu Kopi Robusta dan Olein.
Pada tanggal 1 Februari 2002, diluncurkan komoditi emas (gold) yang dipercaya akan membuat perdagangan berjangka ini semakin ramai, karena emas sudah sangat familiar dengan masyarakat Indonesia.

Persyaratan Bursa Berjangka
Bursa Berjangka merupakan suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan keanggotaan yang menyediakan fasilitas serta sarana pelayanan untuk menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan transaksi di pasar berjangka sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bursa berjangka adalah sebagai berikut:
· Sistem, sarana berupa fasilitas dan pelayanan yang diberikan suatu bursa adalah lokasi fisik yang layak dan memadai untuk tempat bertransaksi para anggotanya.
· Kapasitas komunikasi antara lantai bursa dengan dunia luar.
· Prosedur yang menjamin ketepatan dan keakuratan proses transaksi.
· Sistem kliring dan penjaminan (margin) yang efektif untuk menjamin integritas kontrak.
· Peraturan dan tata tertib sesuai dengan ketentuan perundangan yang menjamin perlakuan yang adil bagi semua peserta.
· Memiliki kontrak berjangka yang “viabel” yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa harus dapat dipertahankan kelangsungannya.
· Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Bursa berjangka diberi wewenang untuk membuat aturan dalam organisasinya, yaitu peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh anggotanya dan para pelaku transaksinya. Bursa berjangka tersebut harus harus mencegah terjadinya tindakan penipuan, cidera janji (wanprestasi), rumor / isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dapat mempengaruhi harga, serta tindakan-tindakan tidak jujur (curang) lainnya yang dapat menurunkan integritas bursa itu sendiri. Oleh karena itu, untuk mencegah terajdinya kecurangan, bursa selalu melakukan pemantauan yang cermat dan terus-menerus terhadap kegiatan yang terjadi di perdagangan berjangka ini.

Bursa Berjangka Jakarta
Di Indonesia, badan usaha pertama yang menyelenggarakan sistem serta menyediakan sarana tempat untuk kegiatan jual-beli komoditi adalah Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange / JFX).
Bursa Berjngak Jakarta telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyelenggarakan kegiatan bursa berjangka di Jakarta.
Bursa Berjangka Jakarta menyediakan sarana tempat transaksi, atau disebut floor trader sebanyak 120 bangku / sit dengan 120 sambungan telepon langsung (direct line) dan 120 komputer yang berhubungan dengna Jakarta Futures Exchange Trading System (JAFeTS) di Gedung Annex BDN Lt II, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta 10340.
Bursa Berjangka Jakarta dalam beroperasi mengacu pada UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimaksud dengan Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelengarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual-beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.

LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

Untuk menjamin kinerja (performance) atau dipenuhinya Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa, tersedia sesuatu lembaga penjamin yang disebut Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka ini merupakan suatu lembaga yang sangat erat kaitannya dengan Bursa Berjangka. Lembaga ini dapat merupakan bagian dari Bursa atau terpisah dari bursanya sebagai organisasi tersendiri. Di luar negeri Lembaga Kliring Berjangka dikenal dengan istilah clearing house.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka yang dimaksud dengan Lembaga Kliring Berjangka adalah “Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa berjangka”.
Lembaga Kliring Berjangka akan menjamin seluruh transaksi Kontrak Berjangka yang terjadi di bursa, yang setelah melalui proses kliring didaftarkan oleh anggota Bursa berstatus Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring.
Jadi tugas lembaga ini antara lian menjamin penyelesaian kontrak yang ditransaksikan di lantai bursa baik melalui offset (likuiditas) maupun penyerahan fisik. Semua transaksi yang dilaksanakan di bursa berjangka akan dijamin dan diselesaikan oleh Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka ini bertindak sebagai pihak penjual terhadap pembeli dan kebalikannya sebagai pihak pembeli terhadap penjual. Dengan demikian, di dalam perdagangan berjangka pembeli dan penjual tidak perlu saling mengenal dan bertemu, karena posisi mereka dalam penyelesaian ini diwakili oleh Lembaga Kliring Berjangka.
Mengingat tugasnya yang harus menyelesaikan semua transaksi yang terjadi di pasar berjangka, maka Lembaga Kliring Berjangka harus mempunyai kemampuan keuangan yang kuat, khususnya bagi anggotanya.
Untuk dapat menjaminkan terlaksananya kegiatan penjaminan dan penyelesaian semua transaksi dengan baik dan lancar, Lembaga Kliring Berjangka diberi wewenang untuk membuat peraturan dan tata tertib organisasi, termasuk sistem pelaporannya, pemantauan dan pemeriksaan terhadap para anggotanya.
Lembaga Kliring Berjangka dalam menjalankan tugasnya harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Saat ini Lembaga Kliring Berjangka di Indonesia berdiri sebagai suatu organisasi tersendiri, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI), dan lembaga ini akan terus digunakan sesuai dengan sistem yang berlaku dalam kegiatan perdagangan berjangka.

PIALANG BERJANGKA

Definisi dan Jenis Pialang Berjangka
Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan sebagia perantara jual-beli kontrak berjangka untuk dan atas perintah / amanat dari pihak ketiga (nasabah) dan berhak menarik uang jaminan (margin) atas setiap transaksi tersebut sesuai dengan peraturan.
Untuk melindungi nasabahnya, Pialang Berjangka wajib mengetahi keadaan kemampuan nasabahnya, baik dari segi keuangan (finansial), pengetahuan nasabah mengenai perdagangan berjangka dan juga menjamin nasabahnya untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Pialang Berjangka ini wajib menunjuk Wakil Pialang Berjangka sebagai tenaga profesional yang telah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bappebti dan semua kegiatan yang berhubungan dengan nasabah dilakukan oleh Wakil Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan, melaksanakan sebagaian fungsi Pialang Berjangka. Dalam melaksanakan tugansya, Wakil Pialang Berjangka harus mendapatkan izin dari Bappebti.
Dalam hubungannya dengan Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pialang Anggota Lembaga Kliring
Pialang ini merupakan pialang yang menjadi anggota lembaga kliring dengan hak menjamin pelaksanaan transaksi. Semua transaksi di pasar berjangka hanya boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan jaminan dari Pialang Berjangka yang berstatus Anggota. Oleh karena itu, persyaratan yang diberikan kepada anggota Lembaga Kliring lebih besar dari Non-Anggota, misal harus memiliki jaminan dan kemampuan keuangan keuangan yang lebih besar.
Namun demikian, Pialang Anggota Kliring memiliki fasilitas yang lebih menarik dibandingkan Pialang Non-Anggota Kliring, di antaranya dapat menyelesaikan transaksi secara langsung dengan lembaga kliring, membayar komisi yang lebih rendah dibandingkan dengan non-anggota, meminta fee atas penjaminan terhadap Pialang yang Non-Anggota Kliring.
2. Pialang Non-Anggota Kliring
Pialang Non-Anggota Kliring hanya boleh menerima amanat dari nasabahnya, tetapi Pialang ini tidak berhak memberikan jaminan untuk pelaksanaan transaksi. Dalam pelaksanaan transaksi, Pialang Berjangka Non-Anggota Kliring memerlukan jaminan dari Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring Berjangka. Hal ini tentu degnan membayar fee kepada Pialang Anggota Kliring.

Perizinan Pialang Berjangka
Sebagai pelaku utama di perdagangan berjangka, perusahaan pialang harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup ketat.
Dalam perdagangan berjangka, pialang berjangka merupakan pelaku utama yang menerima dan melaksanakan transaksi amanat nasabah. Mengingat demikian penting peranan pialang berjangka, maka persyaratan dan tata cara perizinannya ditetapkan sangat ketat, baik sebagai perusahaan maupun individu yang berwenang berhubungan dengan nasabah.
Ketatnya izin usaha yang diberikan pada pialang berjangka, dan izin sebagai wakil pialang berjangka yang bertindak atas nama perusahaan pialang berjangka yang diwakilinya, dimaksudkan agar perusahaan pialang berjangka dalam melakukan kegiatannya tidak merugikan dan meresahkan masyarakat.
Berikut ini adalah hal - hal penting berkaitan dengan persyaratan perizinan, yang harus diikuti baik dalam melakukan izin usaha sebagai perusahaan pialang berjangka, maupun izin perseorangan sebagai wakil pialang berjangka.
Persyaratan perizinan bagi Pialang Berjangka adalah sebagai berikut:
· Usaha pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas, dengan melampirkan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, dengan melampirkan akta atau bukti status hukum;
· Setiap perusahaan pialang berjangka wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya, dan dicantumkan dalam akta pendirian;
· Calon pialang berjangka wajib memenuhi persyaratan modal minimum disetor atau ditempatkan minimal Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
· Pialang berjangka dilarang dikendalikan - baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang :
tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
pernah dinyatakan pailit, atau menjadi direktur atau komisaris yang inyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
pernah dihukum (dalam 5 tahun terakhir) karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi dan keuangan;
terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan Perundang - undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi;
sedang dalam proses peradilan atau pemeriksaan perkara karena penipuan, pemalsuan, perbuatan tidak jujur, atau pelanggaran peraturan Perundang - undangan di Indonesia atau negara lainnya;
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik, atau;
tidak memiliki pengetahuan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
1. Pialang berjangka yang dipersyaratkan memiliki perizinan, wajib memiliki tenaga ahli sebagai wakil sekurang - kurangnya memiliki 3 (tiga) orang wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dan salah satu seorang diantaranya berkedudukan sebagai Direktur;
2. Pialang berjangka wajib membuat rencana kegiatan usaha yang terinci meliputi :
Sistem penerimaan pegawai.
Pendidikan dan pelatihan pegawai.
Penyiapan sarana telekomunikasi.
Sistem informasi.
Sistem pengawasan.
Pelaksanaan pengaturan
Rencana operasi dan pengelolaan transaksi.
3. Pialang berjangka wajib menyediakan sarana dan prasarana fisik yang siap diperiksa oleh Bappebti.
4. Pialang Berjangka wajib memberitahukan saat dimulainya kegiatan, sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum pembukaan kepada Bappebti.

Taktik Memilih Perusahaan Pialang Berjangka
Beberapa taktik untuk memilih perusahaan Pialang Berjangka adalah sebagai berikut:
· Jangan cepat percaya dengan janji memperoleh keuntungan besar;
· Kenali pihak yang menemui anda (minta nomor-nomor telepon yang dapat menghubunginya);
· Minta nomor izinnya dan periksakan ke Bappebti;
· Minta nama perusahaan pialang yang menugasinya;
· Pelajari dokumen profil perusahaan pialang tersebut berikut dengan kinerjanya;
· Pelajari dokumen pemberitahuan adanya resiko;
· Pelajari dokumen kesepakatan nasabah;
· Minta nomor rekening khusus untuk nasabah;
· Minta sistem pengawasan dan penyelesaian pengaduan nasabah;
· Teliti bagaimana pembukaan margin anda dibuat;
· Pelajari karakteristik perdagangan kontrak komoditi yang dipilih.

PELAKU BURSA LAINNYA

Penasihat Berjangka
Penasihat Berjangka adalah pihak yang memberikan nasihat kepada klien (Nasabah) mengenai jual/beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kemudian membantu klien dengan memberikan informasi analisa data baik secara fundamental maupun secara teknikal.
Penasihat Berjangka merupakan perushaaan yang memiliki keahlian serta kecakapan khusus di bidang perdagangan berjangka dan komoditas yang diperdagangkan, sehingga dapat memberikan nasihat, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan analisis yang kuat.
Kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin dari Bappebti. Izin ini diberikan kepada pihak yang memiliki kecapakan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik dan integritas keuangan yang baik, dan memiliki Wakil Penasihat Berjangka.

Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB)
Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah pihak yang membantu para investor dari skala kecil sampai skala besar dalam mengelola Sentra Dana para peserta. PSDB juga memberi informasi setiap hari mengenia perkembangan harga, transaksi yang terjadi dan keuntugan maupun kerugian yang mungkin terjadi dengan menjelaskan alasan-alasannya, juga melindungi kepentingan nasabah serta biasanya mengambil posisi sebagai risk taker.
Kegiatan usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dilakukan oleh pihak yang berbentuk Perseoroan Terbatas yagn wajib memperoleh izin usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti. Izin ini diberikan kepada pihak yang bersangkutan yang memiliki kemampuan dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh orang perorangan yang wajib mendapat izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah orang-perorangan yang melaksanakan sebagian fungsi sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka, yang berdasarkan kesepakatan dengan PSDB dan atas nama perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan calon peserta atau peserta Sentra Dana Berjangka (SDB) dalam rangka mengelola SDB untuk diinvestasikan dalma transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.
Sentra Dana Berjangka adalah himpunan dana yang hanya dapat diinvestasikan dalam transaksi kontrak berjangka. Jadi, Sentra Dana Berjangka ini sejenis dengan Reksa Dana di Bursa Efek.

Pedagang Berjangka
Pedagang Berjangka adalah anggota bursa berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka untuk rekening sendiri dan/atau kelompok usahanya.
Para Pedagang Berjangka ini dipersyaratkan harus memperoleh Sertifikat Pendaftaran dari Bappebti. Hal ini dilakukan agar kegiatan para pedagang berjangka tidak mengganggu mekanisme dan dinamisasi pasar.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009