Senin, 31 Maret 2008

Tanya Jawab Seputar Bursa Berjangka Jakarta

Pertanyaan 1 :
Apa beda Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Efek Jakarta.
Jawaban :
Bursa Berjangka Jakarta menyediakan fasilitas mengalihkan resiko sedangkan Bursa Efek Jakarta menyediakan fasilitas jual beli efek. Dengan demikian Bursa Efek Jakarta memudahkan pihak yang membutuhkan dana bertemu dengan pihak yang mempunyai dana. Bursa Berjangka Jakarta tidak menyediakan fasilitas pendanaan itu Bursa Berjangka Jakarta hanya memudahkan pihak yang mempunyai resiko harga bertemu dengan pihak yang bersedia mengambil alih resiko itu (spekulator).
Untuk mudahnya :
a. Suatu perusahaan yang membutuhkan dana dapat melakukan IPO di BEJ;
b. Pihak yang memiliki saham suatu perusahaan publik yang membutuhkan dana dapat menjualnya di Bursa Efek Jakarta;
c. Pihak yang mempunyai saham suatu perusahaan publik yang merasa harga sahamnya akan turun (mempunyai resiko harga sahamnya akan turun) nantinya kalau sudah keluar Keppres bahwa saham dapat diperdagangkan secara berjangka akan dapat menjual resiko itu di Bursa Berjangka Jakarta.

Pertanyaan 2 :
Kalau Kontrak Berjangka saham belum ada Keppresnya jadi belum boleh diperdagangkan. Apa yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta tanggal 15 Desember 2000 nanti ?
Jawaban :
Ada beberapa produk yang sudah keluar Keppresnya yaitu :
1. Minyak Sawit (Olein dan CPO);
2. Kopi (Robusta dan Arabika);
3. Kayu Lapis;
4. Karet;
5. Kakao;
6. Lada.
Tanggal 15 Desember 2000 nanti akan diperdagangkan Kontrak Olein dan Kontrak Robusta yang sudah disetujui kontraknya oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Bursa Komoditi). Direksi kemudian akan mengembangkan kontrak yang komoditi dasarnya sudah ada keppresnya dan mengusahakan agar Valuta Asing, Tingkat Bunga serta Indeks Saham juga dapat diperdagangkan kontrak berjangkanya.

Pertanyaan 3 :
Kalau saya membeli saham, saya akan mendapat saham dalam waktu n + 4. Apa yang saya terima kalau saya membeli Olein Berjangka ?
Jawaban :
Olein Berjangka setiap saat ada 6 (enam) macam tergantung pada bulan penyerahannya :
§ Olein Desember 2000
§ Olein Januari 2001
§ Olein Pebruari 2001
§ Olein Maret 2001
§ Olein April 2001
§ Olein Mei 2001.
Kalau yang saudara beli adalah Olein Februari 2001 maka paling cepat saudara dapat menerima Olein tanggal 1 Pebruari 2001 dan paling lambat 15 Pebruari 2001 sementara itu yang saudara terima hanya konfirmasi mengenai transaksi saudara.Saudara dapat menjualnya kembali sebelum menerimanya. Rugi Laba transaksi saudara dihitung paling sedikit satu kali sehari (bisa lebih sering). Hasilnya dikreditkan atau didebetkan setiap hari ke rekening saudara. Saudara harus menjaga agar saldo rekening saudara tidak kurang dari yang ditentukan pialang saudara.
Pertanyaan 4 :
Rekening ? Jadi saya harus membuka rekening ? Pada siapa ? Di bank mana ?
Jawaban :
Saudara harus membuka rekening pada Pialang saudara. Pialang yang akan mendebet dan mengkredit rekening saudara setiap hari untuk rugi/laba saudara. Saldonya dilaporkannya kepada saudara setiap kali saudara mengadakan transaksi atau sedikitnya sekali sebulan. Uang saudara bukan uang Pialang dan karena itu harus disimpan di rekening terpisah di bank yang disetujui Bappebti dan PT. Kliring & Jaminan Bursa Komoditi.
Pertanyaan 5 :
Bagaimana rugi laba saya dihitung ? setiap hari ?. Saya baru membeli belum menjual, rugi labanya masih belum terealisasi.
Jawaban :
Memang rugi/laba saudara belum terealisasi tetapi selalu diperhitungkan sebagai jaminan yang dapat disita kalau saudara cedera janji. Disamping rugi laba harian ini ada lagi sejumlah uang yang tidak dapat saudara tarik dari rekening saudara, selama saudara memegang posisi. Jumlahnya ditentukan oleh PT. Kliring & Jaminan Bursa Komoditi berdasarkan pengalaman tentang rugi yang mungkin saudara alami dalam 1 (satu) hari. Ini ditahan sebagai jaminan seandainya saudara tidak dapat menjaga saldo minimum yang ditentukan.
Seandainya saudara menjual 1 (satu) Lot Olein Pebruari 2001 dengan harga Rp. 2.500,- / kg; posisi saudara "short" 1 Lot kalau akhir hari itu Harga Penyelesaian Rp. 2.550,- rekening saudara akan didebet sebesar Rp. 1.000.000,- (20.000 kg @ rugi Rp. 50,-/kg) (1 Lot Olein 20 ton). Disamping itu uang saudara disandera sebesar Rp. 3.000.000,-. Rp. 1.000.000,- itu biasa disebut sebagai Variation Margin dan Rp. 3.000.000,- yang disandera biasa disebut sebagai Initial Margin ( Margin Awal). Kalau akhir keesokkan harinya Harga Penyelesaian Rp. 2.600,- rekening saudara akan didebet lagi sebesar Rp. 1.000.000,-. Kalau Harga Penyelesaian hari berikutnya menjadi Rp. 2.575,- rekening saudara akan dikredit dengan Rp. 500.000,- (20.000 kg @ laba Rp. 25,-/kg). Uang saudara sebesar Rp. 3.000.000,- tetap disandera selama saudara belum membeli kembali 1 Lot Olein Pebruari 2001 atau menyerahkan 20.000 kg Olein. Kalau saudara memang tidak mempunyai Olein sebesar 20.000 kg itu sebaiknya sebelum tanggal 1 Pebruari 2001, kontrak itu saudara beli kembali.
Perhatikan !
a. Saudara dapat menjual meski belum/tidak punya barang (you can "short" the market)
b. Yang menjual juga harus menaruh jaminan (bukan hanya yang membeli)
c. Rugi/Laba dihitung minimum 1 x sehari
d. Selama ada posisi, ada uang yang disandera.
Pertanyaan 6 :
Kalau saya beli 1 Lot Olein Pebruari 2001, siapa yang menjamin saya akan memperolehnya ? PT. Kliring & Jaminan Bursa Komoditi ?
Jawaban :
Tidak ada yang menjamin saudara akan mendapat barangnya. PT. Kliring & Jaminan Bursa Komoditi juga tidak. Yang dijamin adalah kerugian yang saudara derita karena (kehilangan laba) cedera janji lawan transaksi saudara. Kerugian itu akan diganti oleh PT.Kliring & Jaminan Bursa Komoditi. Sebenarnya ini dilakukan setiap hari dengan dikreditnya rekening saudara.

Pertanyaan 7:
Suatu perusahaan berhutang US$ 100,000 pada tanggal 1 Nopember 2000. Hutang ini harus dibayar tanggal 28 Pebruari 2001. Perusahaan itu agak takut bahwa kurs dollar waktu itu sudah Rp. 11.000/$.
Jawaban :
Perusahaan itu membeli Februari US$ Futures dengan harga Rp. 9.680/$ pada tanggal 03 Nopember 2000.
Tanggal Jumlah Komoditi Harga Transaksi Harga Penyelesaian 3-11-2000 10 Lot Jan US$ Rp. 9.680,- Rp. 9.690,-
Pada tanggal 3 Nopember itu ia harus menyetor ke Pialang Berjangkanya minimum :
- 10 X Rp. 5.000.000,- = Rp. 50.000.000,- (margin awal)
- 10 X Rp. 10.000,- X Rp. 10,- = Rp. 1.000.000,- (laba).
- Netto Rp. 49.000.000,-
Kalau tanggal 6 Nopember 2000 harga naik menjadi Rp. 9.700,- ia mendapat laba lagi sebesar Rp. 1.000.000,- setiap kali kurs naik Rp. 10,- ia mendapat Rp. 1.000.000,- begitu juga setiap kali kurs turun Rp. 10 ia harus membayar Rp. 1.000.000,-.Kalau ternyata pada tanggal 28 Pebruari sesudah naik turun sudah menjadi Rp. 10.000,- ia sudah harus memperoleh Rp. 32.000.000,- laba berupa uang. Kalau dibelinya US$ pada hari itu untuk melunasi hutangnya ia akan keluar uang US$ 100.000 @ Rp. 10.000,- = Rp. 1 milyar. Netto (setelah diperhitungkan dengan labanya sebesar Rp. 32 juta) ia keluar Rp. 968.000.000,- atau Rp. 9.680,-/US$. Uang margin awalnya sebesar Rp. 5.000.000,- akan dikembalikan kepadanya begitu ia menjual kembali Jan $.Saudara dapat mencoba dengan skenario harga apapun, hasilnya akan sama. Ini lindung nilai.
Pertanyaan 8 :
Saya masih belum mengerti bagaimana orang dapat "lindung nilai" di bursa berjangka ". Apa transaksi di Bursa Berjangka sama dengan "swap" di bank ? (Roy Adriaan, Wisma Gading Permai).
Jawaban :
Transaksi "swap" di bank adalah transaksi derivative; sama dengan transaksi di Bursa Berjangka. Bedanya : Transaksi "swap" di bank dilakukan antar 2 (dua) pihak (bilateral) jadi tidak transparan.
Transaksi di Bursa dilakukan secara transparan antar banyak pihak (multilateral) dengan novasi sehingga akhirnya ada 1 (satu) common counterparty (lawan transaksi yang sama) yaitu Lembaga Kliring. Ada Lembaga Kliring dan adanya pungutan uang jaminan (margin) menjadikan resiko "gagal janji" menjadi hilang sama sekali. Dalam hal transaksi "swap" masih ada kemungkinan "gagal janji" hingga biasanya hanya mau melakukannya dengan pihak yang sudah disetujui "line of credit" oleh bagian kredit bank (dengan atau tanpa agunan). Sering orang lupa bahwa bank pun dapat "gagal janji". Langganan bank biasanya tidak dapat menarik agunan dari bank. Suatu keadaan yang timpang. Seperti sudah sering diuraikan pada transaksi di Bursa Berjangka dari ke-2 (dua) pihak ditarik uang jaminan. Besar jaminan itu di "update" setiap hari malah kadang-kadang lebih dari satu kali dalam sehari.
Lindung nilai di bursa berjangka dapat paling mudah diterangkan dengan 1 (satu) contoh.
Pertanyaan 9 :
Beberapa waktu yang lampau, saya baca di Asian Wall Street Journal mengenai perubahan standard akuntansi yang direncanakan untuk perbankan di Amerika Serikat dan di negara industri lainnya. Perubahan itu akan mengharuskan semua portfolio piutang harus di "Marked To Market". Karena saya pernah mendengar istilah itu ditraining Bursa Berjangka. Saya ingin tanya apa "Marked To Market" itu dapat diterapkan pada bank ? (Desy Widjaja, Minsuco Securities)
Jawaban :
"Marked To Market" artinya dinilai sesuai dengan harga pasar hari itu. Dengan sendirinya "Marked To Market" dapat dilakukan pada aktiva maupun passiva apapun. Syaratnya adalah Harga Pasar itu harus transparan dan representatif. Harga Pasar yang transparan dan representatif hanya dapat diperoleh di Bursa. Karena itu banyak Bursa Berjangka memperdagangkan Kontrak Berjangka Pinjaman, Bunga, Indeks dsbnya. Bank juga harus lindung nilai aktivanya dan pasivanya supaya krisis ekonomi di Indonesia tidak terulang.

Tidak ada komentar: